Di Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 dijelaskan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian RI karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian RI. (*)
'Sujud di Hadapan Kami', Rosti Simanjuntak Peringatan Richard Eliezer Bila Kembali Dinas di Polri, Diminta Tak Gila Jabatan
Siti Nur Qasanah - Minggu, 19 Februari 2023 | 19:13
Popular
Tag Popular