Di Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 dijelaskan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian RI karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian RI. (*)
'Sujud di Hadapan Kami', Rosti Simanjuntak Peringatan Richard Eliezer Bila Kembali Dinas di Polri, Diminta Tak Gila Jabatan
Siti Nur Qasanah - Minggu, 19 Februari 2023 | 19:13

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com dan KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Rosti Simanjuntak (kiri) meminta Richard Eliezer (kanan) untuk tidak menjadi polisi yang gila jabatan dan serakah.
Source :Kompas.comTribunJakarta.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
slide 4 to 6 of 15
Latest


