Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kini telah memasuki babak akhir.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo kini telah mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim.
Hukuman Ferdy Sambo cukup membuat banyak pihak terkejut.
Pengakuan Richard Eliezer dan fakta di lapangan serta kerja keras para pengacara keluarga Brigadir J membuat Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman tersebut.
Kasus ini memang menjadi sorotan nasional karena sosok-sosok yang terlibat cukup berkuasa di bidangnya masing-masing.
Awal tawaran penanganan kasus ini pun sempat membuat salah satu pengacara keluarga Brigadir J harus berpikir panjang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo secara lebih mendalam.
Pada saat itu, Martin hanya mengetahui bahwa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun, ia tidak tahu bahwa Sambo adalah Kasatgassus Merah Putih yang sudah dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan divisi bentukan mantan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2017 dan memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara seperti narkotika, ITE, dan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU).