"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka.
Namun, belum sempat menyebut institusi Polres dimaksud, tersangka dihentikan Kepala BNNK.
Informasi diterima TribunToraja.com sebelumnya, para tersangka pengedar narkotika yang ditangkap yakni RP, EL dan AG alias G warga Toraja Utara, sementara MB warga asal Luwu.
Dewi menyebut peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang.
Barang bukti yang berhasil disita BBNK Tana Toraja narkoba jenis sabu-sabu 43.55 gram.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Makassar, Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang polisi inisial G yang diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja (Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara).
Selain G, Propam Polda Sulsel juga mengamankan sembilan orang lainnya untuk dimintai keterangan.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes I Komang Suartana, Rabu (22/2/2023) siang.
Penangkapan dilakukan Propam Polda Sulsel menyusul video viral seorang bandar narkoba yang mengaku mendapat perlindungan dari polres.