Pengakuan dilontarkan bandar tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers Badan Narkotika Nasional.
Kabupaten (BNNK) Tana Toraja terkait penangkapan empat pelaku narkoba, Rabu (15/2/2023).
Menurut Komang, G sudah dites urine dan hasilnya negatif atau tidak mengonsumsi narkotika.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja," ujarnya.
Pola beking narkoba yang dilakukan G, yaitu membocorkan informasi ke bandar saat ada operasi kepolisian terkait pemberantasan narkoba.
"Dia melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tambahnya.
Komang menjelaskan, jumlah uang yang diperoleh G dari bandar nakorba tidak menentu.
"Hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif (antara G dengan bandar) dalam pemberian dana itu, tapi jumlahnya tidak menentu," ujar Komang yang enggan menyebut pangkat maupun satuan tempat bertugas G di Polres Toraja Utara.
G, lanjutnya, menerima uang sejak tahun 2022 lalu.
Jaringan bandar narkoba yang dibekingi G, kata Komang, lintas kabupaten.