Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran pelaku adalah anak dari pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Tak hanya itu, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat akan melakukan penganiayaan juga menjadi sorotan lantaran tidak terdaftar dalam LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo.
Adapun merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta kekayaan Rafael lantas dicurigai publik setelah tindak penganiayaan anaknya viral dan Mario diketahui hobi pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Ditambah lagi, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario terbukti memakai pelat palsu dan telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Mario sengaja menggunakan pelat palsu demi menghindari tilang elektronik atau ETLE.
"Dia memang sengaja mengganti pelat tersebut, untuk menghindari e-tilang katanya," ujar Nurma kepada Kompas.com soal motif Mario menggunakan pelat palsu, Jumat (24/2/2023).
Mario terbukti menggunakan pelat palsu setelah Rubicon miliknya diamankan aparat dan dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada Rabu (22/2/2023).
Mobil itu menjadi barang bukti atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada David di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Saat terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Kompleks Grand Permata, mobil yang digunakan tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban memiliki pelat nomor berbeda," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.
"Saat itu mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Kemudian, setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambung dia.
Oleh karena itu, Ade Ary tak menampik bahwa pihaknya mungkin bakal memberikan hukuman lain atas pemalsuan pelat nomor.
"Kami mengamankan pelat nomor asli B 2571 PBP yang ditemukan di dalam mobil. Kami juga telah memeriksa dan pelat tersebut sesuai dengan peruntukannya."
"Selanjutnya terhadap temuan ini, kami sedang melakukan pendalaman tentang dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," imbuh Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, David dianiaya oleh Mario, anak pejabat pajak pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata.
Peristiwa itu berawal dari David yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasih berinisial A (15).
A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika David sedang berkunjung ke rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui David.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan David di masa lalu.
Meski awalnya David dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 2 tersangka atas tindak penganiayaan kepada David.
Selain Mario yang notabene adalah pelaku utama, polisi turut menetapkan teman Mario yang bernama Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Shane Lukas diketahui ikut dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario bersama A.
Ada lima faktor yang membuat Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Shane Lukas terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya David.
Kemudian, Shane Lukas juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," pungkas Ade Ary.
Akibat perbuatannya, baik Mario maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar