Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Panjang Transaksi Mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, KPK Pastikan akan Periksa Seluruh Pejabat Bahkan yang Kekayaannya Rendah

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 28 Februari 2023 | 14:00
Ayah Mario Dandy Satrio, pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo minta maaf
IST/Tangkap layar video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo

Ayah Mario Dandy Satrio, pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo minta maaf

Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, anak petinggi GP Ansor kini berbuntut panjang.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo sampai harus merelakan jabatan menterengnya di Ditjen Pajak akibat ulah anaknya sendiri.

Pasalnya, Mario Dandy sering memamerkan kehidupan mewah di media sosial sehingga membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertanyakan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Usai dicopot jabatannya oleh Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo kini harus menghadapi KPK bersama PPTK untuk memeriksa sumber semua harta kekayaannya selama ini.

Sempat ada transaksi mencurigakan ditemukan dalam alur harta kekayaan Rafael di masa lalu.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa 'transaksi ganjil' pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa saja menjadi petunjuk awal pengusutan kasus dugaan korupsi.

Alex mengatakan, KPK pernah mengusut korupsi yang berawal dari transaksi ganjil maupun aset-aset yang tidak dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK). Aset-aset maupun transaksi itu tidak tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat tersebut.

“Kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Alex, baik transaksi ganjil maupun harta kekayaan yang tidak tertuang dalam LHKPN, bisa menjadi petunjuk awal suatu dugaan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Alex menyebut banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya. Besaran kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya enggak match,” tutur Alex.

Baca Juga: Pasrah Digugat Cerai, Indra Bekti Akui Kesalahan, Kuasa Hukum Aldilla Jelita Singgung Ada Masalah Lama: Memang Sudah Tak Sejalan

“Saya mendapat forward ternyata pejabat Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah,” tambahnya.

KPK juga tidak hanya akan mengklarifikasi pejabat dengan harta kekayaan yang tinggi. Sebab, beberapa pejabat dengan posisi strategis memiliki laporan harta kekayaan yang rendah seperti nilai tunai di bawah Rp 100 juta.

“Jadi tidak hanya yang tinggi (kekayaannya) saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum benar juga,” tutur Alex.

Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).

Gaya hidup Mario kemudian menarik perhatian publik karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Dalam catatan LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon II.

Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x