Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Adapun pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.
Mengutip dari TribunJakarta.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.
Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.
Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.
Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.
Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran David yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.
"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.