GridHot.ID - Belum jera masyarakat Indonesia menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kepada David Ozora, kini borok keluarga Rafael Alun Trisambodo satu persatu terbongkar.
Mulai dari harta tak wajar ayah Mario Dandy hingga status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatannya.
Sempat mengundurkan diri, Rafael Alun Trisambodo kini akhirnya berstatus bukan PNS lagi.
Hal ini seperti dikutip dari Serambinews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut sudah menyetujui pemecatan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
Persetujuan pimpinan Kemenkeu tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN diambil setelah melihat hasil audit investigasi ada pelanggaran disiplin berat.
Awan mengatakan, pihaknya telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, terbukti bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin berat. Awan menyebutkan saat ini pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
Dan saat ditanya lebih lanjut apa pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan Rafael Alun Trisambodo, Namun Awan belum mau menjelaskannya.
Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, masyarakat menyoroti kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
Belakangan, PPATK memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo beserta keluarga. Kenapa?
Mengutip Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Dengan demikian, temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun sudah masuk dalam penyelidikan KPK.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Saat ini, kata Pahala, pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya.
Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar.
Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun, Red) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," imbuhnya.
Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret.
Gaya hidup mewah Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.
Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, penyelidikan terkait harta ayah Mario Dandy tersangka penganiayaan David terus diusut.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo beserta keluarga.
Total yang dibekukan PPATK menyentuh angka Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir puluhan rekening keluarga Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak.
Bahkan, PPATK juga memblokir rekening Mario Dandy Satrio, terduga pelaku penganiyaan anak petinggi GP Ansor bernama Cristalino David Ozora.
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
PPATK juga memblokir rekening milik konsultan pajak.
Rekening konsultan pajak tersebut diblokir terkait indikasi pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
PPATK menyebut ada rekening pihak lain yang telah diblokir terkait Rafael Alun.
Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Namun, Ivan enggan membongkar lebih detil terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun.
"Kami tidak bisa sampaikan ya," ungkap Ivan soal transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Sekadar informasi, PPATK menemukan adanya indikasi pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Pihak profesional itu diduga berprofesi sebagai konsultan pajak. PPATK kemudian memblokir rekening konsultan pajak tersebut.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.
KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti.
KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, pada Rabu, 1 Maret 2023.(*)
Source | : | tribunnews,Serambinews.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar