"Enggak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ucapnya.
Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.
Terkait temuan deposit box tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahuinya.
"(Deposit box Rafael Alun) Saya enggak tahu itu," kata Marwata di sela menghadiri acara di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dia mengaku, informasi mengenai deposit box tersebut belum sampai ke pimpinan KPK.
"Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan," ujarnya.
Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan berkomentar mengenai informasi itu. Ia mengaku baru mendengar hal tersebut.
"Tidak ada komentar. Baru dengar saya juga," jelas Pahala kala ditemui pada acara yang sama.
PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.
PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.