Terkait penghentian perlindungan terhadap Richard, ucap dia, jenis perlindungan yang dihentikan adalah perlindungan fisik.
Dapat lima program perlindungan
Dikutip dari Kompas.com, dalam perjanjian perlindungan, Richard mendapat lima bentuk program perlindungan.
Pertama adalah perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Kemudian adalah pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," ucap Syahrial.
Lantaran telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Richard untuk melakukan wawancara tanpa persetujuan LPSK, hal itu menurut Syahrial telah bertentangan dengan undang-undang.
"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," imbuh Syahrial.
Kirim surat keberatan
Syahrial mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada pimpinan media tersebut.