Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK kemudian menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolla AS atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
(*)