Gridhot.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang masih merupakan impian banyak orang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PNS di Indonesia diketahui mendapatkan berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok yang mereka terima.
Beberapa di antaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, hingga jabatan.
Segala kelebihan ini membuat PNS menjadi keinginan banyak orang untuk dijadikan pekerjaan utama.
Namun kini sedang geger terkait adanya kabar mengenai salah satu tunjangan tambahan PNS.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, ramai di Twitter soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan.
Menanggapi ramai soal biaya penambah daya tahan tubuh PNS, banyak yang meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meluruskan.
"Saat yg melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yg dilayani mendapatkan BLT. Mantap! PNS Bakal Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan, Kamu Setuju?" tulisnya.
"Tolong bantu luruskan, dong ... Apa iya @PNS_Ababil akan menerima uang daya tahan tubuh 550k perbulan mulai 2024? ini kayaknya mengacu ke SBM yang dibelanjakan jika perlu ada pembelian extra fooding," twitnya.
Lantas, benarkah PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan?
Penjelasan Kemenkeu: sudah ada sejak dulu
Biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.
"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.
"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelasnya.
PMK 49 Tahun 2023 soal standar biaya masukan (SBM)
Menurut Yustinus, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal standar biaya masukan (SBM).
Standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran, dan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya.
"SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya," kata dia.
Baca Juga: 4 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Cocok Jadi Pemimpin Besar, Sosoknya Suka Hal Baru dan Visioner
Yustinus melanjutkan, standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya.
Hal tersebut, kata dia, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," ungkapnya.
Besaran pagu biaya makanan penambah daya tahan tubuh
Sebelumnya diberitakan Kompas.com (12/5/2023), satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN berbeda tiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000.
Sementara tertinggi diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp 25.000.
Apabila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam satu bulan, maka ASN tertentu bisa mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan.
(*)