Dijelkan Renefli, tersangka tidak menerima semua jenis pasien. Tersangka hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu," ujar Renefli.
"Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," lanjutnya.
Dilansir dari Kompas.com, I Ketut AW adalah seorang residivis kasus serupa.
Pada tahun 2006, dia pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus prarktik aborsi ilegal,
Setelah keluar dari penjara, ia kembali membuka praktis aborsi ilegal.
Pada tahun 2009, dia kembali divonis enam tahun penjara. Kasus tersebut terungkap karena ada pasiennya yang meninggal saat proses aborsi.
Kepada polisi, I Ketut AW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.
"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalaupun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.
Pada tahun 2020, setelah dinyatakan bebas, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih.
Status Dokter Gigi I Ketut AW Dipertanyakan
Melansir Tribun-Bali.com, status kedokteran I Ketut AW yang lakukan aborsi di rumahnya, di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali patut dipertanyakan.
Source | : | Kompas.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar