Mereka kini mendekam ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari sejak 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."
"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, seusai dilimpahkan, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna kebutuhan persidangan.
Namun demikian, dirinya menuturkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.
Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunnewsBogor.com, ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina kesal lihat aksi Mario Dandy yang bisa lepas pasang kabel ties sendiri.
Ia tak habis pikir begitu mudahnya kabel ties yang harusnya dalam posisi terikat di tangan bisa dengan mudahnya dilepas.
Jonathan curiga jika Mario Dandy bisa melepas pasang kabel ties, pemuda penganiaya anaknya itu juga bisa keluar masuk sel sesuka hati.
“Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih,” komentar Jonathan.
Jonathan pun bersumpah akan memberi hukuman setimpal pada Mario Dandy. Menurutnya, ada hukuman di luar negara yang akan menimpa Mario Dandy.