Jon mengatakan, Rafael jarang mengontrol rumah kontrakannya itu.
Menurut Jon, hanya anak Rafael bernama Kristo yang kerap mengunjungi kontrakan untuk memberikan gaji kepada Jon dan menerima uang sewa kontrakan.
"Iya, setiap bulan pasti ke sini anaknya," ujar Jon.
Jon menuturkan, harga sewa kontrakan milik Rafael bervariasi, mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, bergantung fasilitas di dalamnya.
Sebelumnya KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael pada Senin (3/4/2023).
Adapun Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.