Gridhot.ID - Inilah penampakan rumahkontrakan milik Rafael Alun Trisambodo yang disitaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun KPK menyita sejumlah aset milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir Kompas TV,Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo, di antaranya motor gede (moge), rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan.
KPK melakukan penyitaan di berbagai daerah, yakni Solo/Surakarta, Jawa Tengah; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta Simprung, Blok M, dan Meruya, DKI Jakarta.
Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael di DKI Jakarta, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.
Selain itu, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.
Penampakan rumah kontrakan Rafael Alun yang disita KPK
Pantauan Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), rumah kontrakan milik Rafael di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat terlihat sepi.
Pintu gerbang berkelir coklat di area depan tak dikunci dan bisa dengan mudah dibuka.
Ketika memasuki area dalam gerbang,ada sampah dedaunan kering menumpuk di sisi kanan pintu gerbang.
Di sisi yang sama, terdapat ayunan besi dan kandang anjing selebar sekitar 2-3 meter dan tinggi 2 meter dengan terali besi. Di dalam kandang itu tampak seekor anjing berjenis Siberian Husky tengah beristirahat.
Rumah kontrakan ini ditumbuhi rerumputan di beberapa sisinya. Bahkan, jalan yang dibangun dengan conblock di depan kamar kontrakan pun ditumbuhi rerumputan liar.
Tak ada aktivitas yang dilakukan penghuni di luar kamar kontrakannya. Sebab, kebanyakan dari mereka merupakan pekerja yang biasanya pulang saat sore atau malam hari.
Menurut Jon (51), penjaga rumah kontrakan, terdapat 21 kamar yang berjejer di atas lahan milik Rafael.
Dari jumlah ini, hanya sembilan kamar yang ditempati oleh penyewa.
Jon lalu mempersilakan Kompas.com untuk melihat lebih dalam kamar kontrakan yang masih kosong.
Kamar itu dilengkapi dengan air conditioner, kasur, lemari, wastafel, dan toilet. Kamar kontrakan itu tampak tak terurus. Kusen pintu toilet pun sudah lapuk dimakan rayap.
Jon mengatakan, Rafael jarang mengontrol rumah kontrakannya itu.
Menurut Jon, hanya anak Rafael bernama Kristo yang kerap mengunjungi kontrakan untuk memberikan gaji kepada Jon dan menerima uang sewa kontrakan.
"Iya, setiap bulan pasti ke sini anaknya," ujar Jon.
Jon menuturkan, harga sewa kontrakan milik Rafael bervariasi, mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, bergantung fasilitas di dalamnya.
Sebelumnya KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael pada Senin (3/4/2023).
Adapun Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)