Ali juga menginformasikan pihaknya mendeteksi aset lainnya dan segera disita.
"Kami masih kami telusuri lebih lanjut aset-asetnya. Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Ali.
Adapun KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
(*)