"(Ayah korban) melapor ke Polrestabes Semarang. Korban (YJA) menjadi terpisah dari ayah kandungnya," imbuh Wiwit.
Wiwit menambahkan, pihaknya berhasil menangkap HI dan AP di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan berserta sejumlah barang bukti.
Sebut saja seperti bukti chat, bukti tanfer e-banking, uang tunai Rp5 juta hingga HP.
HI dan AP terancam dipenjara ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta
"Pasal 76c juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Wiwit.
Pengakuan HI
HI di hadapan polisi mengaku tega menjual bayinya sendiri karena terlilit utang.
HI diketahui mengurusi arisan online sejumlah orang.
Namun, para anggotanya kabur dengan meninggalkan tanggungan utang.
"Utangnya Rp30 juta, suami utangnya tau, saya ngejalanin duit orang, tapi pada kabur," kata HI, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.