GridHot.ID - Ibu rumah tangga berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, tega menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 14 hari.
HI menjual bayinya tersebut seharga Rp30 juta kepada wanita berinisial AP (39) warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah
Dilansir dari TribunJateng.com, transaksi jual beli bayi dilakukan di Hotel Tugu, Kota Semarang, pada Selasa (11/7/2023).
HI mengaku menjual bayinya lantaran terdesak utang arisan online.
"Saya nekat jual bayi senilai tersebut karena terdesak utang, saya jalanin duit orang untuk dipinjamkan, nah yang minjam pada kabur, ya sejenis arisan gitu," ucap HI saat di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Kronologi kasus
Dirangkum Kanal YouTube Polrestabes Semarang, HI awalnya mengunggah nformasi perihal adopsi bayi lewat media sosial Facebook.
Unggahan HI mendapatkan respons dari AP, warga Demak, Jawa Tengah.
Komunikasi keduanya lalu berlanjut melalu pesan WhatsApp.
Singkat cerita, HI dan AP memutuskan bertemu di sebuah hotel di Kota Semarang pada 11 juli 2023 pukul 15.30 WIB.
AP datang terlebih dahulu dengan mem-boking semua kamar.
Tidak lama kemudian, HI datang dengan membawa anak bayinya.
HI menyerahkan bayinya, sementara AP memberikan uang Rp30 juta.
Dilaporkan suami ke polisi
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan HI kemudian pulang ke Bekasi.
Tidak lama berselang, rasa penyesalan menyelimuti HI karena telah menjual anak laki-lakinya itu.
HI kemudian kembali ke hotel tempat transaksi jual beli bayi.
"Tersangka satu (HI) kembali ke hotel untuk mencari identitas tersangka dua (AP)," kata Wiwit, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.
Wiwit melanjutkan, HI semakin bingung saat suaminya, R (29) mencari keberadaan sang anak.
R meminta HI mengirimkan foto dan terus menanyakan kabar anaknya tersebut.
Pada akhirnya, R menyusul ke Semarang untuk menemui istrinya.
Barulah saat itu diketahui anaknya ternyata sudah dijual ke orang lain.
"(Ayah korban) melapor ke Polrestabes Semarang. Korban (YJA) menjadi terpisah dari ayah kandungnya," imbuh Wiwit.
Wiwit menambahkan, pihaknya berhasil menangkap HI dan AP di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan berserta sejumlah barang bukti.
Sebut saja seperti bukti chat, bukti tanfer e-banking, uang tunai Rp5 juta hingga HP.
HI dan AP terancam dipenjara ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta
"Pasal 76c juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Wiwit.
Pengakuan HI
HI di hadapan polisi mengaku tega menjual bayinya sendiri karena terlilit utang.
HI diketahui mengurusi arisan online sejumlah orang.
Namun, para anggotanya kabur dengan meninggalkan tanggungan utang.
"Utangnya Rp30 juta, suami utangnya tau, saya ngejalanin duit orang, tapi pada kabur," kata HI, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.
HI mengaku bingung bagaimana bisa melunasi utang-utang tersebut.
Ia hanya seorang ibu rumah tangga, sementara sang suami berjualan bakso di Bekasi.
"Suami saya marah dan kecewa (setelah tahu bayinya dijual)," tambah HI.
HI juga menyebut, uang hasil penjualan bayi sudah ia pakai tinggal Rp5 juta.
Sementara itu, tersangka AP berdalih dirinya membeli bayi HI karena kasihan.
"Saya adopsi karena belum mempunyai momongan, (dan juga) merasa iba (kepada HI)," ucap AP.
(*)
Source | : | Tribunjateng.com,Youtube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar