Shane Lukas dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Kini, Shane Lukas dan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(*)