Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Video Hoaks hingga Akta Perceraian Jadi Barang Bukti, Terungkap Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka

Desy Kurniasari - Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:13
Sosok pengacara Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Tribunnews

Sosok pengacara Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

GridHot.ID - Baru-baru ini Kamaruddin resmi jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini dilakukan atas tindak lanjut dari dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Terungkap penyebab pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Kompas TV, polisi menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/2023), membenarkan hal itu.

“Iya sudah tersangka,” jelasnya.

Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Penyidik, lanjut Vivid, juga telah memanggil Kamaruddin untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka)” ucap Adi Vivid.

Laporan terhadap Kamaruddin tersebut merupakan buntut dari potongan video yang beredar di media sosial.

Source :TribunnewsBogor.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x