GridHot.ID - Ferdy Sambo diketahui lolos dari hukuman mati.
Sementara itu, rumah Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J kini disorot.
Begini penampakan TKP pembunuhan Brigadir J yang berubah bak hutan belantara usai tidak lagi ditempati.
Melansir tribun-medan.com, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat ini lolos dari hukuman mati.
Namun, mantan kadiv propam Polri ini disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kejaksaan Agung sudah tak bisa melakukan upaya hukum lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pihak Kejagung mengatakan, sejak awal pihaknya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Dengan demikian, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil.
Pasalnya sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Meski sudah sampai upaya hukum paling tinggi, namun Ferdy Sambo disebut masih bisa mengajukan PK.
Pengajuan Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari.
Yaitu sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru.
Dilansir dari Wartakotalive.com, rumah Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J berubah bak hutan belantara usai tidak lagi ditempati.
Dalam video yang dimuat Facebook Wartakotalive.com Rabu (9/8/2023) terlihat rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ditumbuhi semak belukar.
Adapun pagar daun rambat yang menghiasi rumah bergaya tropis itu kini sudah berubah bak semak belukar.
Pun pohon-pohon yang mengelilingi rumah Ferdy Sambo juga tidak terurus membuat rumah yang kosong hampir satu tahun lamanya itu tampak horor.
Selain itu, tampak juga ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.
Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.
Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Di samping itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.
Baca Juga: Lembah Nirbaya, Lokasi Angker di Nusakambangan yang Gagal Jadi Tempat Hukuman Mati Ferdy Sambo
Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Meski begitu, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Diketahui Brigadir J yang merupakan anak buah Ferdy Sambo tewas di rumah dinas bosnya sendiri. Adapun Brigadir J ditembak oleh rekannya atas perintah Ferdy Sambo secara langsung.
Brigadir J meregang nyawa di rumah berlantai dua tersebut persis berada di dekat tangga ruang tengah rumah.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Anak-anak Ferdy Sambo Tinggal dengan Neneknya
Menurut Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Yosef, rumah itu sudah lama kosong.
"Udah (lama kosong), cuman penjaga di sana kurang lebih 2 orang," ujar dia, saat ditemui di kediamannya, Rabu.
Ia mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri saat ini ikut neneknya.
"Anak-anaknya udah sama neneknya, enggak tahu di mana," tutur Yosef.
Rumah Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J berubah bak hutan belantara usai tidak lagi ditempati.
Dalam video yang dimuat Facebook Wartakotalive.com Rabu (9/8/2023) terlihat rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ditumbuhi semak belukar.
Adapun pagar daun rambat yang menghiasi rumah bergaya tropis itu kini sudah berubah bak semak belukar.
Pun pohon-pohon yang mengelilingi rumah Ferdy Sambo juga tidak terurus membuat rumah yang kosong hampir satu tahun lamanya itu tampak horor.
Selain itu, tampak juga ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.
Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.
Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Di samping itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.
Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Meski begitu, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Diketahui Brigadir J yang merupakan anak buah Ferdy Sambo tewas di rumah dinas bosnya sendiri. Adapun Brigadir J ditembak oleh rekannya atas perintah Ferdy Sambo secara langsung.
Brigadir J meregang nyawa di rumah berlantai dua tersebut persis berada di dekat tangga ruang tengah rumah.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).(*)