"Saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya, karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ungkapnya.
"Saya berharap kelak keluarga kita bisa berkumpul kembali sesuai dengan rencana baik Tuhan," ucapnya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satrio berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satrio tetap ditahan," ujar jaksa.
(*)