Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di Persidangan, Mario Dandy Disebut Beli Mobil Mewah Pakai Duit Hasil Korupsi Rafael Alun, Segini Harganya!

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:13
 Rafael Alun menolak untuk membantu anaknya Mario Dandy dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo dan Talitha Yumnaa

Rafael Alun menolak untuk membantu anaknya Mario Dandy dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar

Gridhot.ID - Mario Dandy diketahui sudah mendapatkan tuntutan hukuman atas kelakuannya yang menyebabkan korban David Ozora mengalami kelumpuhan.

Dikutip Gridhot dari Antara News, Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan berat hingga membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.

Berdasarkan persidangan sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka Mario Dandy akan mendapatkan tambahan kurungan selama tujuh tahun penjara.

Kini Mario Dandy hanya tinggal menunggu vonis hukuman yang akan dibacakan pada 7 September 2023 mendatang.

Di tengah pergulatannya dengan hukum penganiayaan, Mario Dandy kini juga terseret dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan ayahnya Rafael Alun Trisambodo.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sosok putra Rafael yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Satriyo, ikut terseret dalam perkara ini.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mario disebut menggunakan uang hasil korupsi ayahnya untuk membeli mobil mewah.

Hal ini diungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa.

Baca Juga: Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab, Tangisnya Pecah Ngaku Bertobat dan Minta Maaf ke Orang Tua dan David Ozora: Saya Menyesal

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Mobil mewah tersebut dibeli Rafael seharga Rp 2,1 miliar.

Menurut jaksa, Rafael dan Mario membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020. Sebagian pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening.

“Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,“ ucap jaksa.

Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.

Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.

Rafael juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.

ekspresi Mario Dandy saat persidangan kasus penganiayaan korban D yang menghadirkan mantan kekasihnya, Amanda, Selada (4/7/2023)
YouTube KOMPASTV

ekspresi Mario Dandy saat persidangan kasus penganiayaan korban D yang menghadirkan mantan kekasihnya, Amanda, Selada (4/7/2023)

Lalu, uang hasil gratifikasi itu juga dipakai Rafael untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati, Mario Dandy Berdoa Bisa Melewati Masa-masa Sulit Jalani Hukuman Bersama AG: Orang yang Saya Sangat Sayangi!

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, di mana salah satu usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

(*)

Source :Kompas.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x