GridHot.ID - Terdakwa Mario Dandy divonis hakim dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai putranya itu apapun yang terjadi.
Melansir tribunwow.com, dua terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Shane Lukas dan Mario Dandy telah menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis 7 September 2023.
Shane Lukas lebih dulu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Ia divonis bersalah dalam kasus penganiayaan D yang berujung luka berat.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Shane Lukas dan penasihat hukumnya untuk memikirkan perihal pengajuan banding.
Shane dan penasihat hukumnya lantas berdiskusi selama beberapa menit untuk memutuskan hal tersebut.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menyatakan banding atau tidak.