Hal itu disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut setelah menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun seusai persidangan.
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8) silam.
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8) lalu.
Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.
Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.
Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.
Sementara itu keluarga Crsytalino David Ozora berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan supaya Mario Dandy Satriyo tetap membayarkan biaya restitusi kepada David.