"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa wanita.
Selanjutnya, Alimin Ribut Sujono menyidang Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan D.
Anak dari mantan pegawai pajak itu divonis 12 tahun penjara dan biaya resistusi Rp 20 miliar lebih
"Telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata Alimin.
"Dua menjatuhkan pidana pada Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahanya.

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.
Selain itu ada beberapa tuntutan yang harus dilakukan oleh Mario Dandy.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy dan kuasa hukumnya pun akan pikir-pikir dahulu.
"Saya pikir-pikir dahulu," kata Mario Dandy.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan hal yang sama.
Dilansir dari tribunjabar.id, Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Merespons itu, ayah Mario Dandy, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.