Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:
Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas usia melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.
4. Tahapan seleksi
Dikutip dari Kompas.com (2022), selain batas usia, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda.
Baca Juga: Dibuka Seminggu Lagi, Ini 9 Instansi Pemerintah yang Sudah Umumkan Formasi PPPK dan CPNS 2023
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar