Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.
Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)