"Dari pihak pelaku menyangkan dan (polisi) memutuskan untuk disetop," kata Deden.
Pernikahan adiknya dan Nando sudah berjalan selama tiga tahun lebih dan dikaruniai dua orang anak.
Selama hidup bersama Nando, M kerap mendapatkan penganiayaan tak cuma sekali dua kali.
M akhirnya secara diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.
Namun Deden menyesalkan polisi tak menangkap Nando saat adiknya melayangkan laporan KDRT.
Padahal sudah ada bukti bahkan visum untuk membuktikan tindakan pelaku.
"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.
Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Laporan itu dilayangkan M ke Polres Metro Bekasi.
"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.