GridHot.ID - Kasus mama muda, Mega Suryani Dewi mengalami KDRT hingga tewas dibunuh suaminya, Nando (25).
Mega dihabisi di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi pada Kamis (7/9/2023).
Mega sendiri sempat mencurahkan isi hatinya di media sosial dan diam-diam kumpulkan bukti KDRT sebelum dibunuh suami.
Melansir Serambinews.com, seorang ibu muda, Mega Suryani Dewi, berusia 24 tahun tewas dibunuh oleh sang suami di depan kedua anaknya yang masih balita.
Korban Mega Suryani Dewi tewas di rumah kontrakannya setelah cekcok dengan sang suami, Nando (25).
Nando tega menggorok leher sang istri di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Sebelum kejadian nahas itu, Mega sendiri sempat mencurahkan isi hatinya di media sosial, hal tersebut diketahui dari unggahan tangkapan layar Instagram Story Mega yang diunggah ulang akun @cikarang_time.
Dalam unggahan tersebut, Mega mengungkap bahwa hubungan dengan sang suami sudah tidak sehat, karena memiliki banyak masalah, dan sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia pun berniat bercerai dari sang suami.
Mega menceritakan, pada suatu malam dirinya menjadi korban KDRT dari suami bahkan mama mertuanya.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Mega berhasil kabur ke rumah orang tuanya pada pukul 3 dini hari dengan menumpang ojek.
"Run jam 3 pagi dari mama mertua dan suami yang habis hajar aku habis-habisan. Udah kaya tahanan ga boleh kabur dari kontrakan, makasih abang gojek udah selamatin aku biarpun gak sempat pakai sendal," tulis Mega dalam Instagram Stories.
Dalam unggahan selanjutnya, Mega memperlihatkan foto fisik beberapa bagian tubuh yang mengalami memar dan biru lebam.
"Sebuah karya dari jurus maut tendangan si madun, kalau ini jurus tendangan maut ronaldowati, bonus gambar waktu hamil muda wkwk dikungfu pake jurus apatu lupa," kata Mega sembari memperlihatkan foto bekas KDRT yang dialaminya.
Pada saat kabur, Mega hanya berhasil kabur seorang diri, sementara kedua anaknya berada di pengasuhan sang suami.
"Anak-anak dibawa papanya karena dini hari tadi keos bgt buat selametin diri aku aja susah, apalagi bawa anak-anak," tambahnya
Mega mengungkapkan jika dirinya sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan sang suami yang sering KDRT, sehingga ibu dua anak itu tidak malu lagi untuk membeberkan permasalahan rumah tangganya di media sosial.
"Aku berani buka ini di sosmed, karna du dunia nyatanya aku sendirian, yang pada akhirnya aku gak punya kekuatan dan hal kayak gini terulang terus menerus," kata dia.
Usai kejadian tersebut, Mega sempat melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Bikin laporan ke unit PPA sendirian. Visum sendirian. Mantap sunggu diluar nurul hidup ini," tambahnya lagi.
Tak hanya itu, Mega juga sempat melaporkan suaminya ke polisi, dia melaporkan suaminya atas kasus KDRT.
Mega mengunggah foto surat tanda penerimaan laporan di Polres Metro Bekasi.
Dengan harapan besar, Mega sebenarnya ngin sekali bercerai dari suaminya. Namun sayang, harapan itu pupus ketika ia lagi-lagi menerima kekerasan hingga merenggang nyawa di tangan suami sendiri.
"Doain aku dipermudah jadi jandes ya gais. Mudah-mudahan kali ini ga jilat ludh sendiri lagi. Jangan takut nikah, emg ini lagi apes aja di aku wkwk. Gak cari bener atau salah. Yang jelas KDRT tetap aja gak pernah dibenarkan wkwk," kata Mega sebelum dirinya meninggal dunia.
Sebagai infromasi, Mega dibunuh oleh suaminya sendiri di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Awalnya keduanya cekcok hingga berujung pada KDRT dan pembunuhan.
Dilansir dari tribunjakarta.com, sebelum dibunuh, ibu muda di Cikarang bernama Mega Suryani alias M sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Nando (25).
Bahkan M diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan Nando selama tiga tahun terakhir.
Terakhir Nando melakukan penganiayaan pada 7 Agustus 2023. Saat itu, M pun akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.
Namun sayangnya, laporan itu disetop polisi.
Nyawa M akhirnya hilang di tangan suaminya pada Kamis (7/9/2023) di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
M dibunuh Nando menggunakan pisau di dapur rumahnya.
Kakak kandung M, Deden, mengatakan adiknya sudah sempat visum saat melaporkan Nando ke polisi.
Namun karena Nando mengelak perbuatan yang dituduhkan M, laporan itu akhirnya dihentikan polisi.
"Dari pihak pelaku menyangkan dan (polisi) memutuskan untuk disetop," kata Deden.
Pernikahan adiknya dan Nando sudah berjalan selama tiga tahun lebih dan dikaruniai dua orang anak.
Selama hidup bersama Nando, M kerap mendapatkan penganiayaan tak cuma sekali dua kali.
M akhirnya secara diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.
Namun Deden menyesalkan polisi tak menangkap Nando saat adiknya melayangkan laporan KDRT.
Padahal sudah ada bukti bahkan visum untuk membuktikan tindakan pelaku.
"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.
Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Laporan itu dilayangkan M ke Polres Metro Bekasi.
"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.
Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.
Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)