"Ya pasti ada kaitannya terkait dengan aliran dana, terkait dengan kepemilikan aset, ataupun harta yang lain sebagainya," ujar Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, pencegahan terhadap mereka diajukan untuk mempermudah pemeriksaan.
Tujuannya, agar jangan sampai ketika penyidik membutuhkan keterangan, mereka justru berada di luar negeri.
"Akan menyulitkan pemanggilan dari para saksi atau dari anggota keluarga tersebut," kata Alex.
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Syahrul menggunakan uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Uang panas itu diduga digunakan untuk merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan Alphard, membayar tiket pesawat, hinggaperawatan wajahkeluarganya.
"(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," ujar Alex.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Sehari berselang, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).