Sebelumnya diberitakan, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Iya danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari Kompas.com.
Disinggung soal penyerahan diri, Achmad menyebut, ini merupakan inisiatif Danu. "Iya benar (inisiatif)," ucapnya.
Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan, jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, kasus yang ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi, dan 261 alat bukti.
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.