Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.
"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Yosef bersama Mimin, Arighi dan Abi, masih belum mengakui perbuatannya. Bahkan, keempatnya, kata dia, membantah semua keterangan Danu.
"Pengakuan Danu, dia diajak Pak Yosep datang ke TKP, di sana sudah ada Bu Mimin Arighi dan Abi, tapi saksi menolak keterangan Danu, bahkan Abi dan Arighi ngaku belum pernah ketemu (dengan Danu)," katanya.
Sebelumnya, melansir Kompas.com, lima tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dua tersangka yakni M. Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah telah dilakukan penahanan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Mimin dan dua anaknya yakni Arighi dan Abi tidak dilakukan penahanan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut bahwa ketiga tersangka ini belum dilakukan penahan karena berdasarkan pertimbangan penyidik.
Polisi pun tak mengkhawatirkan ketiganya menghilangkan alat bukti atau kabur.