Namun, saat ini polisi baru menahan Danu dan Yosep.
Dikutip dari TribunJabar.id, pengacara Yosep, Rohman Hidayat meragukan kesaksian Danu.
Saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.
"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.
Di sisi lain, Rohman mengatakan, Yosep, Mimin, Arghi dan Abi belum mengakui perbuatannya.
Mereka membantah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi yakin
Berbeda dengan Rohman, justru polisi yakini pengakuan Danu.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari keterangan Danu penyidik kemudian mencocokkan dengan kondisi di tempat kejadian.