Selain golok, barang bukti yang diamankan dari tempat penggeledahan yaitu hardisk dan memory card.
Surawan mengatakan, selain tiga barang bukti dari rumah seorang perwira polisi Polres Subang, sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi penggeledahan lain.
Menurut Surawan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana.
Barang-barang itu kini diamankan untuk diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, penggeledahan di rumah milik Yoris, Mulyana, anggota Banpol dan perwira polisi itu dilakukan lantaran keempatnya diduga sempat masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang.
"Mereka itu orang-orang yang datang pada saat TKP awal. Jadi, mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi, kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," katanya.
"Banpol, termasuk Danu ikut menguras kamar mandinya," lanjutnya.
Selain rumah mereka digeledah, kata dia, penyidik akan memanggil keempatnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang guna mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Kelimanya adalah Yosep (suami korban Tuti), Danu (keponakan Tuti dan Yosep), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi (anak dari Mimin).
(*)
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar