"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu nggak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Sementara itu pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Menurutnya, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
"Optimis LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan.
Tanggapan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin P Pasaribu mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.
Menurutnya, penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.
Kendati demikian, LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja. Mereka juga melakukan investigasi.
"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosep. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," ungkap dia.
Selain itu, LPSK melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.