Gridhot.ID - Yoris Raja Amarullah, anak tertua dari korban pembunuhan di Subang mengaku tidak rela bila hukuman tersangka Danu sebagai justice collaborator dikurangi.
Sebab dalam pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu ketahuan membantu pelaku lain menyeret jasad ibunya, Tuti Suhartini.
Namun, soal Danu menjadi justice collaborator, Yoris menyetujuinya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yoris, Leni Anggraeni.
Hanya saja Yoris tak rela bila hukuman Danu dikurangi.
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat Bu Tuti dan Amel," ujar Leni saat dihubungi TribunewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.
Hal itu lantaran selama 2 tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu bungkam.
Padahal Danu adalah keponakan Tuti yang juga staf di yayasan tempat kedua koban bekerja.
Yoris juga tidak terima tindakan Danu pada ibu dan adiknya, Amalia.
Saat pra rekontruksi diketahui bahwa Danu turut membantu Yosep dan Abi menyeret jasad Tuti untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu nggak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Sementara itu pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Menurutnya, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
"Optimis LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan.
Tanggapan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin P Pasaribu mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.
Menurutnya, penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.
Kendati demikian, LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja. Mereka juga melakukan investigasi.
"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosep. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," ungkap dia.
Selain itu, LPSK melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.
Apabila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.
LPSK juga memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.
"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa," ungkap dia.
"Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.
Sejauh ini, menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.
"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.
(*)