Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Saksi Tanpa Disumpah, Mario Dandy Tak Tahu Ibunya Komisaris di Perusahaan Rafael Alun, Akui Diberi Uang Saku Rp 6 Juta sejak SMA

Candra Mega Sari - Rabu, 08 November 2023 | 13:42
Mario Dandy tak tahu ibunya, Ernie Meike Torondek jadi komisaris di perusahaan Rafael Alun
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah dan Twitter/@logikapolitikid

Mario Dandy tak tahu ibunya, Ernie Meike Torondek jadi komisaris di perusahaan Rafael Alun

Jaksa menilai keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting, sehingga jaksa meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terkuak Mantan Pacar Mario Dandy Bukan Sakit Batu Ginjal, Ini Alasan Tak Masuk Akal Amanda yang Terus Berkelit Jadi Saksi Sidang

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x