Gridhot.ID - Kehadiran Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo mendulang atensi publik.
Pasalnya, Mario Dandy disebut-sebut sebagai dalang dari terendusnya kasus korupsi Rafael Alun yang sudah memakan uang negara hingga miliaran rupiah.
Bahkan, buah korupsinya itu membuat Rafael Alun memiliki banyak aset berupa tanah, rumah, kendaraan, hingga perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi, ketika Mario memberikan kesaksian untuk ayahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023), dia mengaku tak banyak mengetahui soal aset kedua orang tuanya.
Mario bahkan tak tahu jika ibunya yakni Ernie Meike Torondek merupakan seorang komisaris perusahaan.
"Apa pekerjaan ibu Saudara?" tanya jaksa penuntut umum, dikutip dari Kompas.com.
"Ibu rumah tangga," jawab Mario.
Mario mengaku tak tahu menahu bahwa ibunya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi Rafael.
"Tahu ibu Anda sebagai komisaris?" tanya jaksa.
"Enggak tahu," jawab Mario.
"PT Cubes Consulting tahu?" tanya jaksa lagi.
"Enggak," kata Mario.
"PT Arme tahu?" lanjut Mario.
"Enggak tahu," tutur Mario.
Mario juga mengaku tak tahu menahu soal sejumlah usaha yang dikelola ayahnya.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan itu menyebut, dirinya hanya mengetahui bahwa sang ayah bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kantor pajak.
"Saksi tahu pekerja terdakwa (Rafael)?" tanya jaksa.
"Tahu, Pak, sebagai ASN di kantor pajak," jawab Mario.
"Ada pekerjaan di bidang properti, konsultan pajak, saudara enggak tahu?" ucap jaksa.
"Saya nggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma Bapak ke kantor pajak aja," kata Mario.
Jaksa juga menanyakan sejumlah aset yang diduga kepunyaan Rafael.
Atas beberapa aset itu, Mario mengaku, sebagian mengetahuinya, sebagian lagi tak tahu menahu.
Selain itu, Mario membenarkan bahwa dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku SMP.
"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara menjelaskan, 'uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016 sampai 2019 sekitar Rp 2 juta per bulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya', betul?” tanya jaksa penuntut umum ke Mario.
"Betul," jawab Mario.
Mario juga mengonfirmasi bahwa uang saku yang diberikan orang tuanya naik menjadi Rp 4 juta per bulan semasa dia SMA.
Menurut Mario, dirinya menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, selama 2019-2021.
"Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp 2 juta per bulan, SMA berapa?" tanya jaksa ke Mario.
"Rp 4 juta," jawab Mario.
Ketika Mario menginjak kelas 2 SMA, terjadi pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran di SMA Taruna Nusantara dilakukan secara daring.
Mario pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orang tuanya.
Menyusul perpindahan itu, uang saku Mario naik menjadi Rp 6 juta per bulan.
Mario menyebut bahwa sejak SMP, uang saku itu diberikan orang tuanya melalui transfer rekening bank sang ibu.
"Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu," ucap jaksa membacakan BAP Mario, yang dikonfirmasi oleh Mario.
Sementara Mario tak menuntaskan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara.
Ia melanjutkan studi tingkat atas di SMA Tirtamarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan selama 2021-2022.
Adapun Mario sebelumnya sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.
Hal itu Mario sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (6/11/2023).
Mulanya hakim menyebutkan Mario akan menjadi saksi dan meminta untuk disumpah guna memberikan keterangan di persidangan.
Namun, Mario mengaku dirinya merasa keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," kata hakim.
"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," jawab Mario.
Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting, sehingga jaksa meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(*)