Ia justru baru memproses pembuatan SIM C di tahun 2022.
"Iya (punya dua), itu juga baru tahun kemarin buat SIM C," katanya.
Walau terjadi kesalahan dan mengaku tidak bisa mengemudi, namun Abi tetap memperpanjang masa berlaku SIM A.
Ia mengaku memperpanjang masa berlaku SIM A atas perintah ayah tirinya, Yosep Hidayah yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.
"SIM A (udah diperpanjang) karena si bapak bilang gini, 'sayang itu SIM perpanjang aja'. Abi mah nurut aja," katanya.
"Kalau nggak percaya tanya aja langsung ke Samsat-nya," tambah Abi.
Ia juga berani bila ditantang mengemudikan mobil untuk membuktikan ucapannya.
"Mau (dites nyetir) tapi kalau lecet ya mohon maaf. Sama polisi juga ditanya begitu, ayo mau," katanya.
Adapun berdasarkan kesaksian Danu, Abi disebut bertugas memarkir mobil Alphard saat pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Terkejut banget pakai mobil aja nggak bisa, apalagi Alphard. Kan Alphard harus yang bisa bener ngoperasiinnya gitu. Apalagi Abi kan nggak bisa, yang biasa aja nggak bisa apalagi Alphard," kata Abi.
Sementara pengacara Danu, Achmad Taufan merasa janggal atas kepemilikan SIM A dari para tersangka kasus Subang.