Gridhot.ID - Pengakuan salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Abi Aulia menuai sorotan.
Pasalnya, anak tiri Yosep Hidayah itu kekeh mengaku tak bisa menyetir meski dirinya memiliki SIM A.
Abi mengaku membuat SIM A karena kesalahan ketika mengajukan SIM C secara kolektif bersama ibu (Mimin) dan kakaknya (Arighi), 4 tahun lalu sebelum kasus Subang.
Abi bercerita pada tahun 2017 silam, ia berniat membuat SIM C.
"Nembak gitu," kata Abi dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Misteri Mbak Suci, Senin (20/11/2023).
Ketika selesai, baik Abi, Arighi maupun Mimin sama-sama tidak mengecek kembali SIM mereka.
"Pas udah tau-tau udah berapa hari, 'Abi ini SIM teh jadi SIM A'," kata adik Arighi itu.
Mimin, kata Abi, langsung melaporkan pada pihak pembuat SIM.
Namun saat itu menurutnya, SIM A yang telah dimilikinya tak bisa diubah lagi.
"Terus mama laporan ke chanelnya, ternyata nggak bisa diubah. Harus buat SIM C lagi," katanya.
Tapi Abi tidak langsung membuat SIM C.
Ia justru baru memproses pembuatan SIM C di tahun 2022.
"Iya (punya dua), itu juga baru tahun kemarin buat SIM C," katanya.
Walau terjadi kesalahan dan mengaku tidak bisa mengemudi, namun Abi tetap memperpanjang masa berlaku SIM A.
Ia mengaku memperpanjang masa berlaku SIM A atas perintah ayah tirinya, Yosep Hidayah yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.
"SIM A (udah diperpanjang) karena si bapak bilang gini, 'sayang itu SIM perpanjang aja'. Abi mah nurut aja," katanya.
"Kalau nggak percaya tanya aja langsung ke Samsat-nya," tambah Abi.
Ia juga berani bila ditantang mengemudikan mobil untuk membuktikan ucapannya.
"Mau (dites nyetir) tapi kalau lecet ya mohon maaf. Sama polisi juga ditanya begitu, ayo mau," katanya.
Adapun berdasarkan kesaksian Danu, Abi disebut bertugas memarkir mobil Alphard saat pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Terkejut banget pakai mobil aja nggak bisa, apalagi Alphard. Kan Alphard harus yang bisa bener ngoperasiinnya gitu. Apalagi Abi kan nggak bisa, yang biasa aja nggak bisa apalagi Alphard," kata Abi.
Sementara pengacara Danu, Achmad Taufan merasa janggal atas kepemilikan SIM A dari para tersangka kasus Subang.
Taufan meminta penyidik kasus Subang untuk turut memeriksan Samsat yang mengeluarkan SIM A bagi Abi, Arighi dan Mimin.
"Bikin SIM-nya dimana. Setahu saya seseorang mendapat SIM harus uji coba setir mobil," kata Achmad saat diwawancara di Tribun Talks YouTube Tribunnews Bogor.
Ia merasa heran ketika Abi menyebut Samsat melakukan kesalahan mengeluarkan SIM A bagi pemohon SIM C.
"Saya nggak pernah dengar ada orang bikin SIM C keluarnya SIM A," kata Taufan.
Menanggapi itu, Rohman Hidayat pengacara empat tersangka kasus Subang mengusulkan agar kliennya dites mengemudi.
Rohman pun tidak menyangkal bahwa kliennya itu memiliki SIM A yang wajib dimiliki pengemudi mobil.
"Betul itu ada (SIM A)," ungkap Rohman Hidayat dalam wawancara TRIBUN TALKS pada Jumat (17/11/2023).
"Tinggal tanyakan aja ke Samsat, atau misalnya suruh tes aja apakah bisa mengendarai mobil atau tidak," sambungnya.
Rohman menyebut, pihaknya telah mempersilakan penyidik untuk mengetes Arighi dan Abi mengendarai mobil.
"Saya sudah menyampaikan kalau ada keraguan berkaitan dengan SIM, suruh aja orangnya nyetir, kasih mobilnya," ujar Rohman.
"Misalnya mobil Alphard sekalian yang dicurigai, kenapa tidak dicoba? Silakan saja," lanjutnya.
(*)