Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku sempat beralibi kematian korban disebabkan karena kecelakaan
Namun, setelah memeriksa sejumlah saksi, ada petunjuk yang berbeda sehingga polisi menemukan titik terang dari kasus tersebut.
"Tapi saat dimintai keterangan, pelaku ini berbelit-belit dan tidak sesuai," imbuh Rizka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu baju korban, handphone, dan satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV ," tutur Rizka.
Sementara itu, dilansir GridHot dari tribunnewsbogor.com, Alung ternyata masih sempat beli rokok saat membawa jasad gadis Bogor, Fitria Wulandari.
Jasad gadis Bogor saat itu disandarkan di pintu ruko.
Rahmat Agil atau Alung kemudian pergi ke warung beli rokok.
Hal ini diceritakan oleh teman yang membantu Alung membawa jasad gadis Bogor ke ruko kosong di Jalan Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) dini hari.
Perlu diingatkan kembali, Alung menghabisi nyawa pacarnya, Fitria Wulandari, dalam kamar hotel di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Setelah menghabisi nyawa, Alung tidur di samping jasad.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar