Yang pertama menemukan adalah Yosep.
Yosep pula yang melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Di kantor polisi itulah ketahuan ada bercak darah di baju Yosep.
"Dari awal sudah ditemukan saat Yosep melakukan pelaporan, lapoan awalnya kan penculikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan pada TribunJabar.id, Senin (11/12/2023).
"Nah dari situ ditemukan ada bercak darah di baju," lanjutnya.
Baju yang dipakai Yosep itu lantas disita sebelum terungkap bahwa noda darah di baju itu adalah milik Tuti dan Amalia.
Penjelasan Kombes Surawan ini jelas memperlihatkan kebohongan Yosep.
Lebih jauh, polisi menduga Yosep jadi dalang pembunuhan pada istri dan anaknya itu.
Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Tompo.