Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Sementara untuk peran keempat pelaku, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.
Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
(*)