Baca Juga: Berhasil Gugurkan Kandungan Pacar, Pemuda 19 Tahun di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Dilansir dari Kompas.com, Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi di apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Kelimanya terdiri dari perempuan berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan medis.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sementara itu, dua di antaranya, yakni D dan OIS, resmi ditahan.
Dalam praktik aborsi ilegal, dua pelaku utama, yakni D dan OIS, berpindah-pindah tempat yang berdasarkan perjanjian dengan para pasien.
"Jadi, mereka ini mobile ya. Kebetulan, si D domisilinya di luar Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Adapun unit apartemen di Kelapa Gading, tempat para tersangka diringkus bukanlah tempat praktik tetap mereka.
Peran para tersangka juga telah teridentifikasi. D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal atau dokter.
Akan tetapi, D tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran, melainkan pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Sementara OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi atau asisten dokter.