Dia pun tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF yang merupakan orangtua dari AAF diketahui menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S diketahui merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
"Jadi, (saat penangkapan) ada dua pasien. Yang satu janinnya (sudah) meninggal setelah dilakukan tindakan. Yang satunya, setelah melakukan tindakan, janinnya masih bisa diselamatkan," ujar Gidion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi.
"Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini," ungkap Gidion.
Meski begitu, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.
"Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta," kata Gidion.
Dari kelima tersangka, D dan OIS telah ditahan. Sementara tiga klien masih diperiksa intensif.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 428 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Ada juga, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Namora 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
D dan OIS terancam hukuman penjara 10 tahun. Sementara AF, AAF, dan S terancam hukuman penjara 4 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar