GridHot.ID - Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah kamar apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mengejutkan, pelaku utama ternyata hanyalah lulusan SLTA dan SMP.
Polisi pun berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti.
Melansir tribunbatam.id, praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dibongkar pihak kepolisian.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi ilegal pada Kamis (14/12/2023).
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Gidion mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti praktik aborsi ilegal mereka.
Kelima orang tersebut adalah perempuan berinisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).
Gidion menyebut peran para pelaku beragam, yakni mulai sebagai dokter, asisten, hingga pasien dan orang tuanya.
D (49) yang berperan sebagai dokter nekat melakukan praktek aborsi ilegal meski tidak memiliki kapasitas medis.
Sementara itu, pelaku berinisial OIS (42) berperan sebagai asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut.
Baca Juga: Berhasil Gugurkan Kandungan Pacar, Pemuda 19 Tahun di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Dilansir dari Kompas.com, Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi di apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Kelimanya terdiri dari perempuan berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan medis.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sementara itu, dua di antaranya, yakni D dan OIS, resmi ditahan.
Dalam praktik aborsi ilegal, dua pelaku utama, yakni D dan OIS, berpindah-pindah tempat yang berdasarkan perjanjian dengan para pasien.
"Jadi, mereka ini mobile ya. Kebetulan, si D domisilinya di luar Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Adapun unit apartemen di Kelapa Gading, tempat para tersangka diringkus bukanlah tempat praktik tetap mereka.
Peran para tersangka juga telah teridentifikasi. D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal atau dokter.
Akan tetapi, D tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran, melainkan pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Sementara OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi atau asisten dokter.
Dia pun tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF yang merupakan orangtua dari AAF diketahui menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S diketahui merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
"Jadi, (saat penangkapan) ada dua pasien. Yang satu janinnya (sudah) meninggal setelah dilakukan tindakan. Yang satunya, setelah melakukan tindakan, janinnya masih bisa diselamatkan," ujar Gidion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi.
"Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini," ungkap Gidion.
Meski begitu, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.
"Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta," kata Gidion.
Dari kelima tersangka, D dan OIS telah ditahan. Sementara tiga klien masih diperiksa intensif.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 428 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Ada juga, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Namora 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
D dan OIS terancam hukuman penjara 10 tahun. Sementara AF, AAF, dan S terancam hukuman penjara 4 tahun. (*)