Lukas dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. B
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sosok dan profil singkat
Memulai kariernya dari birokrat, Lukas Enembe terjun ke dunia politik.
Pria yang memiliki nama asli Lomato Enembe ini lahir di Kampung Mamit, Distrik Kombu, Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar