Gridhot.ID - Geger di Blitar tentang adanya mantan karyawan BPR yang dilaporkan membobol uang bank untuk kepentingan dirinya sendiri.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, pelaku ternyata merupakan kasir dari Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar, Jawa Timur.
Pelaku berinisial ES membobol akun tabungan salah satu nasabah bank tersebut dan menguras habis uangnya.
ES yang masih berusia 31 tahun tersebut bahkan dengan tega menaikkan jumlah pinjaman nasabahnya dan mengurangi setorannya.
Hal ini dia lakukan karena mengaku dirinya terjerat utang sebesar Rp300 juta.
Utang tersebut merupakan hasil dari menjadi korban arisan bodong.
Pelaku diketahui sudah buron selama tiga tahun belakangan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaannya dan ditangkap.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, wanita muda asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu diduga membobol uang kas dan uang tabungan sejumlah nasabah di BPR dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.
"Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/12/2023).
Gede mengatakan terbongkarnya kasus wanita bobol uang kas BPR itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan eks pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.
Polisi kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.
"Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor," ujarnya.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (ESW) di Lumajang pada 22 Desember 2023," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.
"Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 sampai 2019. Ketika itu pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Dikatakannya, pelaku sempat menjadi buron polisi selama tiga tahun. Pelaku sempat lari ke wilayah Banyuwangi, Jember dan Lumajang.
"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain yang membantu aksi pelaku dalam kasus itu," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas TV,Tribun Jatim |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar